Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten Jembrana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada 1274 guru PNS dan PPPK di Kabupaten Jembrana senilai total Rp3,8 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputra mengatakan pemerintah kabupaten Jembrana menganggarkan sebesar Rp3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR guru ASN, baik PNS maupun PPPK. “Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing -masing guru,” jelas Anom Saputra dikutip dari siaran pers, Kamis (24/10/2024).
Tertundanya pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, kata Anom Saputra dikarenakan pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran. Padahal Pemkab Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023. Tetapi ternyata tidak ada transfer dari pemerintah pusat sampai akhir 2023.
Anom menambahkan mengenai anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk Pemda yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat.
Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya. Anggaran gaji ke-13 dan THR ini, dari APBD Perubahan Jembrana.
Setelah APBD Perubahan disahkan akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana untuk sebesar mencairkan THR dan gaji ke-13 guru, tetapi karena harus ada proses administrasi yang detail.
Baca Juga
”Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda. Datanya juga harus dicek lagi, sehingga baru bisa dicairkan hari ini,” ujar Anom.